PENA GARUT.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mulai melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah Kabupaten Garut, Selasa (20/1/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas agar lebih transparan, akurat, dan berbasis teknologi digital. Dengan sistem ETLE Handheld, petugas kepolisian kini dapat menindak pelanggaran lalu lintas secara real-time langsung di lapangan menggunakan perangkat ponsel pintar khusus.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan bahwa inovasi ini dirancang untuk melengkapi sistem pengawasan lalu lintas yang sebelumnya telah diterapkan di Kabupaten Garut.
“ETLE Handheld kami hadirkan sebagai bagian dari transformasi digital kepolisian. Sistem ini memungkinkan penindakan yang lebih objektif, transparan, dan tercatat secara nasional,” ujar AKP Aang Andi Suhandi.
Melalui aplikasi ETLE Presisi yang terpasang di perangkat genggam, setiap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera petugas akan langsung terhubung dengan pusat data nasional.
Sistem tersebut secara otomatis mengidentifikasi nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, identitas pemilik, hingga klasifikasi pelanggaran yang dilakukan.
AKP Aang menjelaskan, seluruh data pelanggaran akan melalui proses verifikasi sebelum diterbitkannya surat konfirmasi tilang elektronik. Setelah dinyatakan valid, petugas dapat mencetak surat konfirmasi tilang langsung di lokasi menggunakan printer portabel.
“Pelanggar diberikan dua opsi penyelesaian, yakni membayar denda melalui BRIVA atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya.
Penerapan ETLE Handheld di Garut difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Beberapa pelanggaran prioritas antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Menurut AKP Aang, kehadiran ETLE Handheld juga diharapkan mampu menjangkau titik-titik yang belum terpasang kamera ETLE statis maupun mobile.
“Dengan perangkat genggam ini, petugas bisa menjangkau lokasi-lokasi yang sebelumnya belum tercover kamera pengawas,” katanya.
Melalui penerapan sistem tilang elektronik genggam ini, Satlantas Polres Garut berharap dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta membangun budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat.
Selain itu, penggunaan ETLE Handheld diyakini mampu meminimalisir potensi pelanggaran oleh oknum, baik dari sisi petugas maupun pelanggar, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lalu lintas.















