PENA GARUT. COM – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Penjabat Bupati, H. Barnas Adjidin, secara resmi mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Air Minum Tirta Intan Garut untuk tahun 2025. Pengesahan ini berlangsung dalam acara yang digelar di Hotel Harmoni Garut dan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan air bersih di Kabupaten Garut.Senin(09/12/2024).
Direktur Utama Perumda Tirta Intan, Dr. H. Aja Rowikarim, menjelaskan bahwa fokus utama RKAP 2025 adalah memperluas cakupan pelayanan dan mengoptimalkan infrastruktur. “Kami menargetkan penambahan 2.000 pelanggan baru di tahun depan. Hal ini membutuhkan kolaborasi erat dengan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten,” tegasnya.
Menurut Aja, pengembangan infrastruktur menjadi tantangan besar karena tingginya biaya yang diperlukan. Sebagai contoh, pembangunan fasilitas di kawasan Cibolerang menelan anggaran hingga Rp18 miliar.
“Tanpa dukungan dari pemerintah, hal ini sulit terwujud,” ujarnya.
Selain menambah jumlah pelanggan, Perumda Tirta Intan juga berkomitmen meningkatkan distribusi air bersih untuk 61.500 pelanggan yang ada.
“Target kami adalah pasokan air bisa mencapai 20-22 jam per hari, terutama di wilayah yang saat ini belum mendapat layanan maksimal,” jelas Aja.
Aja Rowikarim menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam setiap rencana pengembangan perusahaan. Salah satu proyek utama adalah pembangunan Intake Cihaneut, yang melibatkan sinergi antara berbagai tingkat pemerintahan.
Inovasi berbasis teknologi juga menjadi prioritas di tahun 2025. Sistem digital akan diterapkan untuk berbagai keperluan internal, seperti pengelolaan Daftar Rekening Ditagih (DRD), absensi, dan surat menyurat.
“Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga memudahkan pelanggan dalam mengakses layanan,” tambahnya.
Untuk mendukung operasional yang optimal, Perumda Tirta Intan akan merekrut 34 karyawan baru guna meningkatkan produktivitas dan pendapatan perusahaan.
Direktur Umum Perumda Tirta Intan, Syamsi Maulana, SE, menambahkan bahwa pengesahan RKAP 2025 berlandaskan regulasi yang kuat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait.
1. Program Kerja: Efisiensi dan efektivitas kegiatan perusahaan.
2. Perkembangan Sambungan Langganan: Ekspansi layanan air bersih.
3. Produksi dan Distribusi Air: Pemenuhan kebutuhan pelanggan sesuai standar RPAM.
4. Proyeksi Pendapatan dan Biaya: Meningkatkan pendapatan dan efisiensi biaya.
5. Proyeksi Investasi: Mendukung keberlanjutan usaha.
6. Proyeksi Arus Kas: Menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
7. Proyeksi Neraca: Transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Dengan pengesahan RKAP ini, Perumda Air Minum Tirta Intan Garut optimistis mampu mewujudkan target strategisnya di tahun 2025. “Kami ingin terus memberikan kontribusi terbaik untuk pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Aja Rowikarim.















