Home / Pemerintahan

Minggu, 14 September 2025 - 11:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Obat Keras, Pelaku Dibayar Rp1 Juta Sebulan

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

PENA GARUT.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, diamankan beserta barang bukti. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.

Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, sebuah tas, gunting, serta percakapan transaksi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Garut, AKBP Usep Sudirman, SH., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa J berperan sebagai perantara dalam jaringan ini. Pelaku mengaku dititipi obat-obatan tersebut oleh seorang pria berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh.

“Pelaku mengaku hanya perantara. Obat keras itu ia dapatkan dari N, lalu diedarkan kembali di wilayah Garut. Sebagai imbalan, pelaku mendapat Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp80 ribu per hari,” ujar AKP Usep saat konferensi pers, Minggu (14/09/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, J sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Ironisnya, pelaku tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut.

Kini, J bersama barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menantinya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Share :

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menorehkan hasil dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah. Dalam operasi minuman keras (miras) yang digelar Senin malam (25/8/2025) di Kecamatan Leles, polisi berhasil menyita ratusan botol miras dari sebuah warung milik perempuan lanjut usia.

Pemerintahan

Polres Garut Tindak Tegas Peredaran Miras, Sita 173 Botol di Kecamatan Leles
Pelaksanaan Festival 1000 Liwet, yang berlangsung di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (23/2/2023). (Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Yogi Budiman/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Ribuan Masyarakat Meriahkan HJG ke-210, Nikmati Liwet Bersama
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut telah melaksanakan sosialisasi rencana pengembangan dan pengelolaan Agrowisata tahun 2023 bersama 25 mitra pengelola wisata.

Pemerintahan

Mitra Wisata Garut Dukung Perhutani dalam Pelestarian Hutan
‎Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2025 di Social Center Dinas Sosial Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Minggu (7/12/2025).

Pemerintahan

Pemkab Garut Gaspol Tangani Disabilitas, Bantuan Melimpah Sepanjang 2025
Pelaksanaan Pertemuan Audiensi Tanoto Foundation dan Yayasan Cipta dengan Pemerintah Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Aula Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (7/3/2023). (Foto : Bagus Syah Putra & M. Sofyan Fauzi/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Sekda Garut Minta SKPD Sambut Baik Pihak-Pihak yang Berkontribusi untuk Garut
Volume kendaraan di jalur selatan Garut melonjak tajam pada Jumat malam (5/9/2025), terutama menjelang libur panjang akhir pekan. Lonjakan arus kendaraan ini membuat petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut harus bekerja ekstra untuk mengurai kemacetan yang terjadi di sejumlah titik rawan.

Pemerintahan

Libur Panjang Picu Kemacetan, Satlantas Garut Terapkan One Way Sepenggal
Bupati Garut, Rudy Gunawan, meninjau persiapan Pilkades Serentak Tahun 2023 di beberapa kecamatan di Kabupaten Garut, Minggu (14/05/2023). (Foto : Deni Seftiana/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Cek Kesiapan di 7 Kecamatan, Bupati Garut Nyatakan 760 TPS Siap Gelar Pilkades Serentak Tahun 2023
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, mengecek secara langsung lokasi MTQ ke-XLVI Tahun 2023 di Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, Selasa (30/05/2023).

Pemerintahan

Wabup Garut Cek Kesiapan MTQ Tingkat Kabupaten di Talegong
error: Content is protected !!