PENA GARUT.COM– Transformasi pelayanan publik di tubuh Polres Garut terus bergerak ke arah digital. Masyarakat kini diajak memanfaatkan SuperApp PRESISI Polri sebagai solusi layanan kepolisian dalam satu genggaman.
Aplikasi resmi yang diluncurkan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini menghadirkan berbagai fitur layanan, mulai dari laporan kehilangan, pengaduan tindak pidana, hingga pengecekan E-Tilang secara online.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Garut, Iptu Zainuddin, menjelaskan bahwa SuperApp PRESISI Polri dirancang sebagai sistem layanan satu pintu berbasis digital.
“Aplikasi ini memudahkan masyarakat. Tidak perlu antre lama. Semua layanan bisa diakses dalam satu genggaman,” ujar Zainuddin saat ditemui di Mapolres Garut, Rabu (25/02/2026).
Melalui SuperApp PRESISI Polri, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan lalu lintas seperti perpanjangan SIM A dan C, pengecekan STNK, hingga konfirmasi E-Tilang. Tak hanya itu, pembuatan serta perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan secara daring.
Di dalam aplikasi tersebut juga tersedia fitur Dumas (pengaduan masyarakat) dan laporan Propam yang dapat diproses secara real-time.
“Semua sudah terintegrasi. Termasuk SP2HP untuk mengetahui perkembangan penyidikan, informasi kamtibmas, hingga lokasi kantor polisi dan rumah sakit Polri,” jelasnya.
Menurut Zainuddin, kehadiran aplikasi ini mampu memangkas antrean pelayanan, menghemat waktu masyarakat, sekaligus meningkatkan transparansi proses administrasi.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat cukup mengunduh SuperApp PRESISI Polri melalui Google Playstore, kemudian mendaftarkan akun dan memilih jenis layanan yang dibutuhkan.
“Untuk laporan kehilangan misalnya, pemohon tinggal mengunggah persyaratan secara digital. Prosesnya lebih praktis dan efisien,” tuturnya.
Meski layanan digital terus dioptimalkan, SPKT Polres Garut tetap membuka pelayanan langsung selama 1×24 jam bagi masyarakat yang ingin melapor secara tatap muka.
Berdasarkan data pelayanan, laporan kehilangan dokumen seperti KTP, ATM, STNK, BPKB, kartu keluarga, sertifikat tanah, dan ijazah masih menjadi pengaduan yang paling sering diterima.
“Laporan kehilangan ini paling rutin. Selain itu, laporan tindak pidana seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, dan KDRT juga cukup sering kami tangani,” ungkapnya.
Polres Garut juga mengintegrasikan SuperApp PRESISI dengan layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk akan langsung diteruskan kepada piket Pamapta untuk ditindaklanjuti di lapangan.
“Sekarang ada layanan 110. Jika ada laporan masuk, langsung diteruskan ke piket Pamapta hari itu. Kami bergerak cepat ke TKP, baik laporan pidana maupun permintaan bantuan,” kata Zainuddin.
Ia menegaskan bahwa respons cepat ke tempat kejadian perkara merupakan bagian dari program transformasi Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat jangan takut untuk melapor. Silakan datang ke SPKT atau gunakan aplikasi. Jangan merasa canggung. Kami terbuka 1×24 jam dan siap melayani,” tegasnya.
Dengan integrasi SuperApp PRESISI Polri dan layanan 110, Polres Garut berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan, merasa aman, serta yakin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.(San)















