PENA GARUT.COM– Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram wajib mematuhi komitmen bersama terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET). HET LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Garut dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka Sosialisasi Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg kepada para pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dalam arahannya, Syakur meminta seluruh agen dan pangkalan memastikan LPG 3 kilogram tersedia dengan harga sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Jadi pilihan, masyarakat punya pilihan apakah dia beli di pengecer atau juga bisa langsung ke pangkalan. Saya nitip sekali kalau di pangkalan juga harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” ucap Syakur.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, PT Pertamina, Hiswana Migas, serta para pemilik pangkalan agar penyesuaian HET berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Selain itu, ia meminta jaminan ketersediaan dan kelancaran pasokan LPG 3 kilogram untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Syakur juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjadikan penyesuaian HET sebagai alasan untuk menaikkan harga secara tidak terkendali. Menurutnya, penjualan di atas HET berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum (APH) karena bertentangan dengan ketentuan pemerintah.
“Oleh karena itu saya mengajak seluruh agen dan pangkalan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, kita harus memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai dengan baik, harga sesuai dengan ketentuan dan pasokan tetap tersedi,” katanya.
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Bupati menginstruksikan perangkat daerah terkait bersama Pertamina dan Hiswana Migas melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Setiap pelanggaran juga diminta ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tegaskan kembali bahwa komitmen yang diucapkan harus benar-benar dilaksanakan jangan hanya menjadi janji di atas kertas tapi dibuktikan dengan kepatuhan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyampaikan laporan mengenai latar belakang dan langkah strategis yang dilakukan Forkopimda dalam menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kilogram.
Ridwan menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai regulasi dan ketentuan teknis kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari agen, pangkalan, hingga aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan dan desa.
“Tujuannya menjaga stabilitas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen akhir. Mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Memperkuat pengawasan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di lapangan,” tandasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, ditegaskan komitmen harga LPG 3 kilogram pada setiap tingkatan distribusi, yaitu:
– Agen ke Pertamina: Rp11.585 per tabung.
– Pangkalan ke Agen: Rp16.000 per tabung.
– Konsumen ke Pangkalan: Rp18.500 per tabung.















