PENA GARUT.COM– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menjalani audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.Audit ini bertujuan memastikan bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sesuai dengan ketentuan syariah, sekaligus menjamin transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Auditor Ahli Muda Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Ahmad Nida, M.M., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan amanat dari regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.
“Audit syariah ini dilakukan agar masyarakat memiliki kepastian bahwa dana zakat yang mereka titipkan dikelola dengan akuntabel dan sesuai syariah,” ujar Ahmad Nida.Kamis (13/02/2025)
Selain audit syariah, Baznas Kabupaten Garut juga telah menjalani audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasil audit menunjukkan opini wajar, yang menandakan bahwa pengelolaan keuangan Baznas Garut telah sesuai dengan PSAK 109 tentang Standar Akuntansi Zakat.
“Audit ini juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) yang memungkinkan pendeteksian potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat. Jika ditemukan indikasi masalah, akan diberikan rekomendasi perbaikan agar tata kelola keuangan semakin optimal di masa mendatang,”
Saat ini, proses audit masih dalam tahap telaah dokumen, wawancara, serta permintaan data.
Namun, Ahmad Nida menegaskan bahwa Baznas Garut menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan adanya audit syariah dan audit keuangan, ini menjadi bukti bahwa Baznas Garut menjalankan amanah regulasi dan terus berupaya meningkatkan tata kelola dana zakat agar lebih baik lagi,” tutupnya.(San)















