Home / Pemerintahan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:50 WIB

Gerobak Tahu Bulat Jadi Modus Edarkan Tembakau Sintetis, Polres Garut Amankan Pengedar dan 23 Paket Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pelaku menggunakan gerobak tahu bulat sebagai modus untuk menyamarkan aktivitas peredaran tembakau sintetis, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pelaku menggunakan gerobak tahu bulat sebagai modus untuk menyamarkan aktivitas peredaran tembakau sintetis, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

PENA GARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pelaku menggunakan gerobak tahu bulat sebagai modus untuk menyamarkan aktivitas peredaran tembakau sintetis, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait informasi adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMA (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media. Jumat (19/06/2026)

Menurutnya, penggunaan gerobak tahu bulat tersebut diduga menjadi cara pelaku untuk berbaur dengan aktivitas masyarakat sehari-hari sehingga memudahkan mobilitas sekaligus menghindari kecurigaan aparat maupun warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis dari seseorang berinisial RL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Barang haram tersebut diterima menggunakan sistem mapping, yakni diletakkan di titik tertentu sebelum diambil oleh pelaku untuk kemudian diedarkan kembali.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah sekitar 10 kali menerima pasokan dari pemasok yang sama. Selain menjadi perantara penjualan, pelaku juga mengonsumsi tembakau sintetis tersebut. Pelaku mengaku memperoleh keuntungan untuk setiap paket yang berhasil diedarkan.

Saat ini Satres Narkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa Polres Garut akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk terhadap berbagai modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aplikasi FEC Viral karena Diduga Menipu Hingga Rp35 Miliar

Pemerintahan

Aplikasi FEC Viral karena Diduga Menipu Hingga Rp35 Miliar
Pelaksanaan Sorlip surat suara di Gedung Raja Plaza, Jalan Guntur Endah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (10/01/2024).

Pemerintahan

Cerita dari Balik Layar Proses Sorlip Surat Suara Pemilu di Garut’ _Bisa sortir dan lipat 14 dus surat suara per hari_
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menggelar operasi cipta kondisi berupa razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin malam, 21 Juli 2025.

Pemerintahan

Sat Narkoba Garut Razia Miras Ilegal di Tarogong Kidul, 20 Botol Disita dari Penjual COD
Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Pada Selasa, 1 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 9,97 gram bruto.

Pemerintahan

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin rapat koordinasi (rakor) secara daring untuk membahas percepatan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rakor yang digelar di Command Centre Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (11/09/2025) itu melibatkan camat, kepala desa, kepala puskesmas, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintahan

201 Ribu Warga Garut Dicoret dari BPJS PBI, Bupati Gerak Cepat Lakukan Reaktivasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mendorong perbaikan tata kelola klaim BPJS Kesehatan guna menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Upaya tersebut dibahas dalam Forum Komunikasi BPJS Kesehatan dan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan (Faskes) dengan Pemangku Kepentingan yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, di Ruang Rapat Setda, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).

Pemerintahan

Pemkab Garut Dorong Perbaikan Tata Kelola Klaim BPJS untuk Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan
Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-74, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-62, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-105 tingkat Kabupaten Garut yang berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (30/5/2024).

Pemerintahan

Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar dalam Mengatasi Permasalahan di Masyarakat
Penertiban terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin kembali digelar oleh Polsek Leles bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Unit Reskrim Polsek Leles, dan unsur Trantib Kecamatan Leles. Operasi gabungan ini menyasar dua lokasi di wilayah hukum Polsek Leles yang diduga menjadi tempat transaksi obat ilegal, Rabu (6/8/2025).

Pemerintahan

Warga Lapor, Polres Garut Bertindak! Kios Obat Ilegal di Leles Dibongkar Paksa
error: Content is protected !!