PENA GARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali membongkar jaringan peredaran obat‑obatan keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial M (26) ditangkap di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kamis (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menuturkan bahwa M—pemuda kelahiran Aceh yang sementara waktu menetap di Cibatu—berperan sebagai perantara penjualan.
“Tersangka kami amankan bersama ratusan butir obat keras berbagai merek, mulai dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y hingga Dextromethorphan,” jelas Usep saat konferensi pers, Sabtu (21/6).
Barang Bukti Berlimpah
Selain pil terlarang, polisi turut menyita uang tunai Rp1.231.100, satu unit telepon seluler, serta tas selempang hijau yang digunakan tersangka menyimpan barang haram tersebut.
“Pengakuan M, obat‑obatan itu ia dapatkan dari seorang berinisial BM yang tinggal di Kota Tangerang. BM kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambah Usep.
Menurut penyelidikan awal, M baru dua kali menjalankan transaksi, yakni pada 3 dan 17 Juni 2025. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp1 juta per bulan plus uang makan harian Rp50 ribu.
“Meski mengaku masih ‘pemula’, perbuatannya jelas melanggar Undang‑Undang Kesehatan,” tegas Usep.
Jerat Hukum Berat
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti jika ia terbukti bersalah.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,”
Imbauan Kepolisian
Usep mengimbau masyarakat tidak membeli obat keras tanpa resep dokter.
“Laporkan segera jika menemukan praktik penjualan obat tanpa izin. Partisipasi publik vital untuk memutus mata rantai peredaran obat berbahaya,” ujarnya.
Satres narkoba Polres Garut berjanji terus memburu BM dan mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasok di luar daerah.
“Dengan penangkapan ini, polisi berharap menekan angka penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Garut dan sekitarnya,”pungkasnya















