Home / Pemerintahan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:10 WIB

Obat Ilegal Dibongkar! Satresnarkoba Garut Gulung Kurir Asal Aceh

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali membongkar jaringan peredaran obat‑obatan keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial M (26) ditangkap di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kamis (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali membongkar jaringan peredaran obat‑obatan keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial M (26) ditangkap di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kamis (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

PENA GARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali membongkar jaringan peredaran obat‑obatan keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial M (26) ditangkap di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kamis (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menuturkan bahwa M—pemuda kelahiran Aceh yang sementara waktu menetap di Cibatu—berperan sebagai perantara penjualan.

“Tersangka kami amankan bersama ratusan butir obat keras berbagai merek, mulai dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y hingga Dextromethorphan,” jelas Usep saat konferensi pers, Sabtu (21/6).

Barang Bukti Berlimpah
Selain pil terlarang, polisi turut menyita uang tunai Rp1.231.100, satu unit telepon seluler, serta tas selempang hijau yang digunakan tersangka menyimpan barang haram tersebut.

“Pengakuan M, obat‑obatan itu ia dapatkan dari seorang berinisial BM yang tinggal di Kota Tangerang. BM kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambah Usep.

Menurut penyelidikan awal, M baru dua kali menjalankan transaksi, yakni pada 3 dan 17 Juni 2025. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp1 juta per bulan plus uang makan harian Rp50 ribu.

“Meski mengaku masih ‘pemula’, perbuatannya jelas melanggar Undang‑Undang Kesehatan,” tegas Usep.

Jerat Hukum Berat
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti jika ia terbukti bersalah.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,”

Imbauan Kepolisian
Usep mengimbau masyarakat tidak membeli obat keras tanpa resep dokter.

“Laporkan segera jika menemukan praktik penjualan obat tanpa izin. Partisipasi publik vital untuk memutus mata rantai peredaran obat berbahaya,” ujarnya.

Satres narkoba Polres Garut berjanji terus memburu BM dan mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasok di luar daerah.

“Dengan penangkapan ini, polisi berharap menekan angka penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Garut dan sekitarnya,”pungkasnya

Share :

Baca Juga

Bupati Garut, Rudy Gunawan memimpin apel pagi yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (22/8/2023).

Pemerintahan

Bupati Garut Tegaskan Komitmen Pelayanan RSUD dr. Slamet Garut Kepada Masyarakat
Rasa duka mendalam menyelimuti Kabupaten Garut atas kepergian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, K.H. Sirojul Munir, pada Rabu (30/7/2025). Ulama kharismatik ini dikenal luas sebagai tokoh agama yang selalu hadir membina umat dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

Pemerintahan

Kapolres Garut Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua MUI KH Sirojul Munir
Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan arahan terkait satgas kekeringan dalam apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (19/6/2023).

Pemerintahan

Hadapi Elnino, Pemkab Garut Segera Bentuk Satgas Penanganan Kekeringan
Polres Garut melaksanakan kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu Malam (12/4/2025).

Pemerintahan

Polres Garut Amankan Puluhan Botol Miras dan Knalpot Brong
Polsek Wanaraja Polres Garut temukan orang yang hilang di kawasan taman wisata alam cagar alam Talaga Bodas Desa Sukahurip Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut. Kamis (11/01/2024).

Pemerintahan

Polsek Wanaraja Polres Garut Temukan Warga Indramayu Yang Hilang Di Kawasan Talaga Bodas
Warga Desa Cintamanik, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, mengeluhkan kondisi jembatan penghubung di wilayahnya yang dinilai terlalu sempit dan rawan menimbulkan masalah, terutama saat musim hujan. Selain menghambat arus lalu lintas, jembatan tersebut kerap menjadi titik luapan air hingga menyebabkan aliran tersendat.

Pemerintahan

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Tokoh Masyarakat Karangtengah Minta Jembatan Di Cintamanik Segera Diperbaiki
Misteri penemuan mayat pria tanpa identitas yang mengambang di aliran Sungai Cipancar, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Sambas Muhidin (27), warga Kampung Leuweung Tiis, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Garut.

Pemerintahan

Misteri Mayat di Sungai Cipancar Terungkap! Korban Ternyata Warga Leles Garut
Pertemuan antara Bupati Garut, Rudy Gunawan, dengan Plt. Pinca Perum Bulog Ciamis, Meirizal Sudyadi, dan Kepala Kantor Pos Garut, Depi Darpian, di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/4/2023). (Foto : Deni Seftiana/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Pemkab Garut Hari ini akan Serahkan Bantuan Beras kepada 283 ribu lebih KPM
error: Content is protected !!