Home / Pemerintahan

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Seorang Dokter Kandungan

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). Tersangka yang diketahui bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya di tempat kos tersangka.

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). Tersangka yang diketahui bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya di tempat kos tersangka.

PENA GARUT.COM-Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). Tersangka yang diketahui bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya di tempat kos tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Korban, seorang perempuan berinisial A.E.D. (24), sebelumnya menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan. Setelah menjalani pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, korban kemudian dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000. Namun, suntikan tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.

Usai melakukan suntikan pada 24 Maret 2025 malam, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos karena ia datang menggunakan ojek online. Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai, namun tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain.

Di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. Ia kemudian mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meskipun sudah diperingatkan dan ditolak, setelah itu Korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.

“Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban.” ujar Kombes Hendra Rochmawan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Pelaku yang diamankan merupakan pelaku kejahatan seksual yang kini sudah di tangani oleh Kepolisian, dan di duga masih banyak korban lain yang belum melapor. Polisi berharap para korban lainnya tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual serta memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk melapor, Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040.” tutupnya.

 

Bandung, 17 April 2025

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Share :

Baca Juga

Penertiban terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin kembali digelar oleh Polsek Leles bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Unit Reskrim Polsek Leles, dan unsur Trantib Kecamatan Leles. Operasi gabungan ini menyasar dua lokasi di wilayah hukum Polsek Leles yang diduga menjadi tempat transaksi obat ilegal, Rabu (6/8/2025).

Pemerintahan

Warga Lapor, Polres Garut Bertindak! Kios Obat Ilegal di Leles Dibongkar Paksa
Bupati Garut, Rudy Gunawan bersama Kepala Disparbud Garut, Agus Ismail, dan Mojang Jajaka Kabupaten Garut di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (27/9/2023).

Pemerintahan

Bupati Garut Ajak Anak Muda Ikut Pasanggiri Mojang Jajaka 2023
Tim Penilai Polda Jabar melakukan pengecekan KTL Jalur Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa (12/09/2023).

Pemerintahan

Tim Penilai dari Polda Jabar Lakukan Pengecekan KTL Jalur Limbangan
Satlantas Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan antara polisi dan anak-anak melalui kegiatan edukatif bertajuk “Polisi Sahabat Anak”. Kali ini, kegiatan dilaksanakan bersama siswa-siswi dari TK Al Rasyid, di Halaman Mako Polres Garut. Jumat (23/05/2025).

Pemerintahan

Satlantas Garut Ajak Anak TK Main Sambil Belajar, Begini Keseruannya!
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Public Service Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang dirangkaikan dengan pembinaan internal perusahaan, bertempat di Aula Perumda Tirta Intan, Senin (12/01/2026).Foto (Ihsan)

Pemerintahan

Dari Pelayanan Hingga Profit, Ini Arah Baru PDAM Tirta Intan Garut
Pertemuan antara Bupati Garut, Rudy Gunawan, dengan Plt. Pinca Perum Bulog Ciamis, Meirizal Sudyadi, dan Kepala Kantor Pos Garut, Depi Darpian, di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/4/2023). (Foto : Deni Seftiana/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Pemkab Garut Hari ini akan Serahkan Bantuan Beras kepada 283 ribu lebih KPM
Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya memutus rantai peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AP (29), warga Kecamatan Cibiuk, digelandang ke Mapolres usai kedapatan membawa 5,18 gram sabu-sabu pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025.

Pemerintahan

Dari Wanaraja ke Pangatikan: Jejak Transaksi Sabu Rp1 Juta Sekali Jalan
Polres Garut menggelar konferensi pers untuk memaparkan sejumlah capaian penting dalam penegakan hukum, yang mencakup pengungkapan peredaran minuman keras (miras), penindakan terhadap knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkoba pada periode Januari hingga Maret 2025. Kamis (20/03/2025).

Pemerintahan

Polres Garut Tindak Tegas Ribuan Peredaran Miras Ilegal, Knalpot Brong serta Peredaran Narkotika dan Obat-Obatan pada Triwulan Pertama
error: Content is protected !!