PENA GARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan polisi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota. Dari tangan tersangka, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua botol cairan yang diduga bahan untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis siap edar.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui dua akun media sosial.
“Pelaku mengaku membeli narkotika bukan hanya untuk dipakai sendiri, tapi juga untuk dijual kembali. Cairan yang kami amankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” jelas AKP Usep kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Garut.
“Kami tidak akan berhenti di satu tersangka saja. Tim akan terus bekerja membongkar jaringan peredaran narkoba di Garut,” tegas AKP Usep.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mengancam masa depan.(San)















