Home / Pemerintahan

Minggu, 14 September 2025 - 11:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Obat Keras, Pelaku Dibayar Rp1 Juta Sebulan

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

PENA GARUT.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, diamankan beserta barang bukti. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.

Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, sebuah tas, gunting, serta percakapan transaksi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Garut, AKBP Usep Sudirman, SH., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa J berperan sebagai perantara dalam jaringan ini. Pelaku mengaku dititipi obat-obatan tersebut oleh seorang pria berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh.

“Pelaku mengaku hanya perantara. Obat keras itu ia dapatkan dari N, lalu diedarkan kembali di wilayah Garut. Sebagai imbalan, pelaku mendapat Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp80 ribu per hari,” ujar AKP Usep saat konferensi pers, Minggu (14/09/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, J sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Ironisnya, pelaku tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut.

Kini, J bersama barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menantinya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Share :

Baca Juga

Anggota DPRD Kabupaten Garut Praksi (PKB) H. Ihat Solihat

Pemerintahan

Hari Pendidikan Nasional 2026, Ini Pesan Penting Ihat Solihat untuk Generasi Muda
Anggota Fraksi PKS Dapil 1 DPRD Kabupaten Garut, H Dede Salahudin, melanjutkan komitmennya terhadap masyarakat dengan menggelar sesi reses terakhir untuk masa sidang 3 tahun 2023 di Kampung Bebedahan, Desa SindangPalay Kecamatan Karangpawitan 

Pemerintahan

Reses Terakhir Dede Salahudin: Fokus Pembenahan Sarana Ibadah, Honorer Ustadzah, dan Pasilitas sarana Olahraga 
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut, bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sawargi, aktif berpartisipasi dalam penanaman pohon sebagai bagian dari Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Gerakan Pemulihan Daerah Aliran Sungai (GP-DAS). 

Pemerintahan

Perhutani Garut dan LMDH Hijaukan Lahan dalam Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia
Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memberikan sambutan dalam acara Musrenbang Pemuda Tahun 2023, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (23/2/2023). (Foto : Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Sekda Garut Buka Resmi Musrenbang Pemuda Tahun 2023
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut terus menunjukkan komitmennya dalam pembinaan berkelanjutan dengan meluncurkan Program Inisiatif Hijau bertajuk Garut Green Correction (GGC). Program ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Pemerintahan

Garut Green Correction, Inovasi Lapas Garut Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Humas Polres Garut. Di tengah pesatnya arus informasi digital, Humas Polres Garut berhasil membuktikan eksistensinya dengan meraih penghargaan Juara 1 kategori Akun Media Sosial dengan Jumlah Followers Terbanyak pada platform Instagram dan TikTok tingkat Polda Jawa Barat.

Pemerintahan

Bukan Sekadar Viral, Humas Polres Garut Raih Penghargaan Bergengsi Polda Jabar
Pelaksanaan Sosialisasi Bantuan Hibah Insentif Guru MDTA/Ngaji dari Pemda Kabupaten Gatut Tahun Anggaran 2024 serta Penguatan Kelembagaan FKDT, yang dilaksanakan di Aula Sekretariat DPC FKDT Kabupaten Garut, Jalan Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (09/02/2024).

Pemerintahan

Penjabat Bupati Garut Tekankan Prioritas Bantuan Hibah untuk Keagamaan
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial ME (21), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan polisi saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pemerintahan

Polres Garut Tangkap Pemuda Bawa Sabu Tersembunyi dalam Bungkus Detergen
error: Content is protected !!