Home / Pemerintahan

Minggu, 14 September 2025 - 11:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Obat Keras, Pelaku Dibayar Rp1 Juta Sebulan

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

PENA GARUT.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, diamankan beserta barang bukti. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.

Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, sebuah tas, gunting, serta percakapan transaksi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Garut, AKBP Usep Sudirman, SH., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa J berperan sebagai perantara dalam jaringan ini. Pelaku mengaku dititipi obat-obatan tersebut oleh seorang pria berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh.

“Pelaku mengaku hanya perantara. Obat keras itu ia dapatkan dari N, lalu diedarkan kembali di wilayah Garut. Sebagai imbalan, pelaku mendapat Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp80 ribu per hari,” ujar AKP Usep saat konferensi pers, Minggu (14/09/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, J sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Ironisnya, pelaku tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut.

Kini, J bersama barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menantinya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Share :

Baca Juga

Pelaksanaan Rakor Persiapan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Jawa Barat secara dalam jaringan (daring) di Command Center Garut, Jalan Kabupaten, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (31/03/2024).

Pemerintahan

Garut Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024
Kabid Ekraf Disparbud Kabupaten Garut, Aulia Malik, mengikuti acara penetapan Kabupaten Kota Kreatif Indonesia 2024, yang dilaksanakandi Jakarta, Rabu (14/08/2024).

Pemerintahan

Garut Masuk 6 Besar Kota Kreatif Nasional, Dorong Ekonomi Daerah Berbasis Kreativitas
Semangat kemandirian terus tumbuh di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut. Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta 13 Akselerasi Program Kementerian Hukum dan HAM bidang Pemasyarakatan, Lapas Garut kembali menunjukkan komitmennya terhadap ketahanan pangan nasional melalui kegiatan penebaran 26.000 benih ikan lele di 13 kolam sistem bioflok, Senin (13/10/2025).

Pemerintahan

Lapas Garut Tebar 26 Ribu Benih Lele, Dorong Kemandirian dan Ketahanan Pangan Nasional
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut, Rusdedy, memberikan pengarahan langsung kepada Tim Humas, Tim Pokja 15 Program Aksi Kemenimipas, dan Tim Garut Green Correction dalam kegiatan rapat dinas yang dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Cafe Lapas Garut. 

Pemerintahan

Green Correction Jadi Prioritas, Kalapas Garut Beri Arahan Tegas ke Tim
Sebanyak 1.503 mahasiswa Universitas Garut (UNIGA) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun 2025. Pelepasan peserta KKN tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam sebuah upacara yang digelar di Lapangan Gedung B UNIGA Kampus I, Jalan Prof. K.H. Cecep Syarifuddin No. 52 A, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (5/8/2025).

Pemerintahan

Bupati Garut Lepas Ribuan Mahasiswa KKN UNIGA 2025, Ini Pesan Pentingnya
Polsek Wanaraja cek tkp kebakaran kandang penangkaran burung di Jl. Talaga Bodas Kp. Jati Desa Sindang Ratu Kec. Wanaraja Kab.Garut. Minggu (24/12/2023).

Pemerintahan

Akibat Bakar Sampah Di Area Terbuka Kandang Penangkaran Burung Ludes Terbakar Di Wanaraja
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut, H. Maman Suryaman, S.IP., menyampaikan apresiasi mendalam kepada para guru dalam peringatan Hari Guru yang jatuh pada 25 November.

Pemerintahan

Ketua FKUB Garut, H. Maman Suryaman, S.IP., Sampaikan Ucapan Hari Guru: “Tetaplah Menjadi Pelita Anak Bangsa”
Alhamdulillah 1.938 jamaah haji asal Garut dalam keadaan sehat, dan melaksanakan wukuf di padang Arafah, saya mendapatkan laporan dari Ibu Kadinkes yang ada di Arafah, kita doakan semuanya dalam keadaan sehat wal'afiat," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/06/2023).

Pemerintahan

Bupati Garut Alhamdulillah 1.938 Jamaah Haji Asal Garut dalam Keadaan Sehat
error: Content is protected !!