PENA GARUT.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, diamankan beserta barang bukti. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, sebuah tas, gunting, serta percakapan transaksi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolres Garut, AKBP Usep Sudirman, SH., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa J berperan sebagai perantara dalam jaringan ini. Pelaku mengaku dititipi obat-obatan tersebut oleh seorang pria berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh.
“Pelaku mengaku hanya perantara. Obat keras itu ia dapatkan dari N, lalu diedarkan kembali di wilayah Garut. Sebagai imbalan, pelaku mendapat Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp80 ribu per hari,” ujar AKP Usep saat konferensi pers, Minggu (14/09/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, J sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Ironisnya, pelaku tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut.
Kini, J bersama barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menantinya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.















