Home / Pemerintahan

Minggu, 14 September 2025 - 11:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Obat Keras, Pelaku Dibayar Rp1 Juta Sebulan

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

PENA GARUT.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, diamankan beserta barang bukti. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.

Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, sebuah tas, gunting, serta percakapan transaksi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Garut, AKBP Usep Sudirman, SH., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa J berperan sebagai perantara dalam jaringan ini. Pelaku mengaku dititipi obat-obatan tersebut oleh seorang pria berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh.

“Pelaku mengaku hanya perantara. Obat keras itu ia dapatkan dari N, lalu diedarkan kembali di wilayah Garut. Sebagai imbalan, pelaku mendapat Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp80 ribu per hari,” ujar AKP Usep saat konferensi pers, Minggu (14/09/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, J sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Ironisnya, pelaku tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut.

Kini, J bersama barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menantinya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Share :

Baca Juga

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, memimpin apel gabungan terbatas yang dilaksanakan di Lapangan Sekretariat (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (28/8/2023).

Pemerintahan

Pemkab Garut Siapkan Strategi Konkret Hadapi Bencana Kekeringan
Kolaborasi antara sektor kreatif dan pembinaan pemasyarakatan kembali menunjukkan hasil nyata. Alive Cycle, UMKM binaan yang berkolaborasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut, berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan dinobatkan sebagai Perwakilan UMKM Naik Kelas Terbaik wilayah Priangan Timur dalam ajang Jabar Rise Expo 2025.

Pemerintahan

Kolaborasi Lapas Garut Antar Alive Cycle Jadi UMKM Terbaik Priangan Timur
Garut Forum Kabupaten Garut Sehat (FKGS) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Kecamatan Sehat (FKS) di 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. 

Pemerintahan

Jelang Verifikasi Lapangan KKS, Forum Kabupaten Garut Sehat Gelar Rakor

Pemerintahan

Eks Rumah Makan Copong Garut Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau Multifungsi
Pelaksanaan Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI) di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Selasa (18/3/2025).

Pemerintahan

Disperindag Jabar Gelar OPADI di Malangbong Garut Jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H
Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di Lapang Apel Polres Garut, Senin pagi (2/2/2026). Apel ini menjadi penanda dimulainya kesiapan jajaran kepolisian bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Garut.

Pemerintahan

Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Dimulai, Polres Garut Siap Wujudkan Lalu Lintas Aman
Kepala DLH Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, memberikan keterangan terkait HPSN di kantornya, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (21/2/2024).

Pemerintahan

Hari Peduli Sampah Nasional : DLH Garut Ajak Semua Pihak Berkomitmen
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70, Polres Garut resmi melakukan groundbreaking pembangunan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis pertama di Kabupaten Garut, Senin (22/09/2025).

Pemerintahan

Kesadaran Berkendara Warga Garut Naik Usai Uji Coba ETLE Statis
error: Content is protected !!