PENA GARUT.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial ME (21), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan polisi saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Bank Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang dikemas rapi dalam bungkus detergen.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, antara lain timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, handphone iPhone XS, serta bukti percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan pelaku sebagai perantara peredaran sabu.
“Pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu dengan imbalan uang, sekaligus bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (28/9/2025).
Lebih lanjut, Usep menambahkan bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran polisi. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Garut dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Polisi berharap masyarakat ikut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.















