Home / Pemerintahan

Selasa, 23 September 2025 - 11:51 WIB

Ribuan Lembar Uang Rp100 Ribu Palsu Siap Edar Digagalkan Polres Garut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka diamankan bersama ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah peralatan produksi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka diamankan bersama ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah peralatan produksi.

PENA GARUT.COM— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka diamankan bersama ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah peralatan produksi.

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 18 September 2025. Warga mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial A, RP, dan DS berikut ribuan lembar uang palsu yang siap diedarkan,” kata AKBP Yugi Bayu Hendarto, Selasa (23/09/2025).

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka A (47), warga Katapang Kabupaten Bandung, diketahui sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan. Ia juga merupakan residivis dalam kasus serupa. Sementara RP (26) asal Serang dan DS (27) dari Pangandaran bertugas membantu produksi, mulai dari memasang benang, menge-press, hingga memotong lembaran uang palsu.

Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan. Polisi menyita 1.223 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu siap edar, 80 lembar yang belum diberi nomor seri dan pita, 428 lembar yang belum di-press, serta 986 lembar uang palsu dalam bentuk lembaran berisi empat lembar setiap cetakannya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan peralatan produksi seperti printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, hingga bahan baku lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

“Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, dan segera melapor jika menemukan yang mencurigakan,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sindikat pemalsuan uang masih mengintai, dan kewaspadaan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kerugian lebih besar.

Share :

Baca Juga

Infografis Lokasi Fokus Intervensi Penurunan dan Pencegahan Stunting Tahun 2023 dan Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Muksin. (Foto : Dok. Diskominfo Kab. Garut, Infografis : Anggana Mulia Karsa )

Pemerintahan

Pemkab Garut Tetapkan 18 Desa/Kelurahan sebagai Lokus Intervensi Stunting di Tahun 2023
Inilah Warga Nagrog Babakan berpartisipasi menutup jalan-jalan yang berlubang dengan serpihan bata untuk sementara (foto Ihsan PENA Garut)

Pemerintahan

Warga Nagrog Babakan Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Jalan menuju Wisata Telaga Bodas yang Rusak Parah 
Prosesi pemulangan jamaah haji asal Kabupaten Garut Kloter 31 di Area Pendopo Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu malam (7/7/2024).

Pemerintahan

438 Jamaah Haji Kloter 31 Tiba di Garut dengan Selamat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut menghadiri acara peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Cinta, Kecamatan Karangtengah, Rabu (10/9/2025). Acara tersebut sekaligus menandai beroperasinya dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pertama di wilayah Karangtengah.

Pemerintahan

Dapur MBG Pertama di Karangtengah Resmi Dibuka, Targetkan Ribuan Penerima Manfaat
Sebanyak 22 desa persiapan hasil pemekaran di Kabupaten Garut akan segera memasuki tahapan evaluasi dan verifikasi kelayakan setelah berjalan kurang lebih satu semester. Evaluasi ini menjadi momentum penting untuk menentukan apakah desa-desa tersebut dapat ditetapkan sebagai desa definitif atau harus melanjutkan masa persiapan.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi atau Perpanjangan? Ini Nasib 22 Desa Persiapan di Garut
Pelaksanaan Pelantikan PUKMA Kabupaten Garut yang digelar di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (31/1/2023). (Foto: Deni Seftiana/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Pemkab Garut Harap PUKMA Kabupaten Garut Membantu Ekosistem 14 Ribu UKM
Pelaksanaan penyerahan secara langsung bantuan beras cadangan pemerintah pusat yang dilaksanakan di Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Rabu (31/1/2024).

Pemerintahan

Bupati Garut Serahkan Bantuan Pangan untuk Masyarakat Garut _Total penerima bantuan di Kabupaten Garut mencapai 296.885 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)_
Bupati Garut memimpin apel gabungan di Lapang Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (27/11/2023).

Pemerintahan

Pertahankan Keaslian Genetik, Domba Garut Dipasang _Chip_
error: Content is protected !!