PENA GARUT.COM— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka diamankan bersama ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah peralatan produksi.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 18 September 2025. Warga mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial A, RP, dan DS berikut ribuan lembar uang palsu yang siap diedarkan,” kata AKBP Yugi Bayu Hendarto, Selasa (23/09/2025).
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka A (47), warga Katapang Kabupaten Bandung, diketahui sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan. Ia juga merupakan residivis dalam kasus serupa. Sementara RP (26) asal Serang dan DS (27) dari Pangandaran bertugas membantu produksi, mulai dari memasang benang, menge-press, hingga memotong lembaran uang palsu.
Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan. Polisi menyita 1.223 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu siap edar, 80 lembar yang belum diberi nomor seri dan pita, 428 lembar yang belum di-press, serta 986 lembar uang palsu dalam bentuk lembaran berisi empat lembar setiap cetakannya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan peralatan produksi seperti printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, hingga bahan baku lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
“Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, dan segera melapor jika menemukan yang mencurigakan,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sindikat pemalsuan uang masih mengintai, dan kewaspadaan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kerugian lebih besar.















