PENA GARUT.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang mahasiswa berinisial AH (23), warga Kecamatan Blubur Limbangan, ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti 112 paket tembakau sintetis seberat bruto 396 gram, timbangan digital, dan dua pack plastik klip bening.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Limbangan.
“Kami mendapat informasi adanya pergerakan paket narkotika lewat media sosial. Setelah pengintaian, tim segera mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang bukti,” ujar Usep saat konferensi pers, Minggu (22 Juni 2025).
Di hadapan penyidik, AH mengaku memperoleh tembakau sintetis dari akun Instagram berinisial LR yang masih ditelusuri petugas. Narkotika itu rencananya akan diedarkan kembali di Garut.
Modus: Media Sosial dan “Plastic Seal Ajaib”
Polisi menemukan salah satu paket terbungkus rokok dan paket lain berlabel “Plastic Seal Ajaib”—kemasan yang kerap dipakai pelaku untuk mengelabui petugas.
“Tersangka memanfaatkan platform Instagram untuk membeli dan memasarkan barang. Kami menelusuri jejak digital untuk membongkar jaringan di balik akun LR,” tambah Usep.
AH dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes RI No. 5 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Satresnarkoba menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka.
“Kami akan menindaklanjuti secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas AKP Usep.
“Tembakau sintetis dikenal memiliki efek psikoaktif berbahaya, bahkan lebih mematikan daripada ganja alami,”
Polres Garut mengimbau masyarakat—terutama generasi muda—waspada terhadap peredaran narkotika berbasis media sosial. Warga diminta melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.















