Home / Pemerintahan

Kamis, 18 September 2025 - 11:48 WIB

Bejat! Pria 37 Tahun Di Garut Nekat Cabuli Bocah 13 Tahun Tetangganya Sendiri , Kini Dibekuk Polisi

Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Limbangan, yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Penahanan dilakukan pada Kamis (17/9/2025).

Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Limbangan, yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Penahanan dilakukan pada Kamis (17/9/2025).

PENA GARUT.COM – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Limbangan, yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Penahanan dilakukan pada Kamis (17/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada 9 September 2025. Dari laporan tersebut, diketahui aksi bejat itu terjadi pada Mei 2025 di rumah korban yang masih satu lingkungan dengan pelaku.

“Korban saat itu sedang beristirahat di kamarnya setelah mengerjakan pekerjaan rumah. Dalam keadaan tertidur, tiba-tiba korban merasa pakaiannya dibuka, dan saat terbangun ia mendapati pelaku sudah berada di hadapannya. Pelaku lalu memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri,” ungkap AKP Joko, Jumat (18/9/2025).

Polisi menyebut, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu memanfaatkan situasi korban yang tidak berdaya. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditahan dan saat ini dalam pemeriksaan intensif. Kami jerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak, terutama ketika berada di lingkungan terdekat yang justru bisa menjadi ancaman.

Share :

Baca Juga

Polres Garut menggelar kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Kampung Cileungsi, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (05/06/2025). 

Pemerintahan

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Garut Panen Raya Jagung Serentak
Lokasi pembuangan sampah liar di Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina. Didampingi Camat Sucinaraja Yeni Damayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut Jujun, serta unsur Forkompimcam, Wabup langsung meninjau titik yang sempat viral di media sosial tersebut pada Sabtu (19/4/2025).

Pemerintahan

Sampah Bikin Warga Resah, Wakil Bupati Garut Langsung Sidak ke Lokasi!
Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan sambutan dalam acara Indonesia Fashion Week 2023 yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jum'at (24/2/2023). (Foto : Yeni Yunita/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Tenun Sutera hingga Kulit Garut, Melenggang di Indonesia Fashion Week 2023
Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Wanaraja Polres Garut. Dalam patroli rutin dini hari, petugas berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di wilayah hukumnya, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pemerintahan

Patroli Malam Berbuah Hasil, Polsek Wanaraja Gagalkan Balap Liar
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, hadir langsung dalam kegiatan Kurasi Produk Industri Kecil Menengah (IKM) yang digelar di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut.

Pemerintahan

Wabup Garut Dukung IKM Masuk Superindo: Peluang Emas Wirausaha Lokal!
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (34) warga Kecamatan Banyuresmi yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.

Pemerintahan

Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles
Dalam rangka Libur lebaran, Polres Garut melalui Polsek Cisurupan melaksanakan kegiatan pengamanan di objek wisata Kawah Papadayan untuk antisipasi aksi premanisme dan pungli yang ada di objek wisaata serta sebagai bagian dari Operasi Ketupat Lodaya 2025. Sabtu (05/04/2025).

Pemerintahan

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Pengunjung, Polres Garut Tingkatkan Pengamanan Objek Wisata Kawah Papadayan 
Pelaksanaan Diseminasi Audit Kasus Stunting Siklus II Tahun 2023, yang dilaksanakan di Aula DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (28/12/2023).

Pemerintahan

Audit Kasus Stunting Ungkap Faktor Utama Penyebab di Kabupaten Garut
error: Content is protected !!