PENA GARUT.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri hingga korban hamil sembilan bulan.
Pelaku ditangkap pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kasus ini bermula dari kecurigaan teman sekolah korban yang melihat perubahan fisik mencolok pada tubuh korban dan menduga ia sedang hamil.
Wali kelas yang menerima laporan tersebut segera membawa korban ke bidan untuk diperiksa, dan hasilnya mengejutkan. Korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan mencapai delapan hingga sembilan bulan.
Saat dimintai keterangan, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban tindakan bejat ayah tirinya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022.
Aksi itu terus berulang hingga kini korban duduk di kelas 2 SMA. Pelaku diketahui kerap melancarkan aksinya di rumahnya sendiri ketika situasi sedang sepi.
Setelah mendengar pengakuan korban, wali kelas segera menghubungi kakak korban. Tak butuh waktu lama, keluarga korban melapor ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko kepada wartawan.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AKP Joko menegaskan bahwa Polres Garut akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang berani merusak masa depan mereka. Korban juga saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus seperti ini bisa dicegah sejak dini,” tambah AKP Joko Prihatin.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di wilayah Garut dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap lingkungan keluarga dan sosial anak-anak.















