PENA GARUT.COM – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Limbangan, yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Penahanan dilakukan pada Kamis (17/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada 9 September 2025. Dari laporan tersebut, diketahui aksi bejat itu terjadi pada Mei 2025 di rumah korban yang masih satu lingkungan dengan pelaku.
“Korban saat itu sedang beristirahat di kamarnya setelah mengerjakan pekerjaan rumah. Dalam keadaan tertidur, tiba-tiba korban merasa pakaiannya dibuka, dan saat terbangun ia mendapati pelaku sudah berada di hadapannya. Pelaku lalu memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri,” ungkap AKP Joko, Jumat (18/9/2025).
Polisi menyebut, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu memanfaatkan situasi korban yang tidak berdaya. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan dan saat ini dalam pemeriksaan intensif. Kami jerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak, terutama ketika berada di lingkungan terdekat yang justru bisa menjadi ancaman.















