PENA GARUT.COM– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan seorang pemuda berinisial ZN (21), warga Kecamatan Karangpawitan, atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang perempuan.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Cimanuk, tepat di depan Gerbang Fave Hotel, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.22 WIB.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh Unit III Pidum Sat Reskrim setelah menerima laporan dari warga dan melakukan pengejaran singkat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
“Pelaku dalam kondisi mabuk dan salah mengira korban sebagai seorang laki-laki. Ia kemudian nekat melakukan pembacokan dari belakang,” ujar AKP Joko Prihatin, Senin (11/8/2025).
Kronologi bermula ketika korban bersama dua temannya sedang makan cuanki di kawasan Paminggir, Garut Kota. Saat itu, dua pria tak dikenal sempat menggoda mereka, namun diabaikan. Setelah selesai makan, korban dan temannya pulang menggunakan sepeda motor.
Setibanya di depan Fave Hotel, pelaku tiba-tiba membacok bagian belakang kepala korban yang tidak memakai helm. Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Klinik Mahesa. Namun, karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kaos putih yang dikenakan saat kejadian. Saat ini, ZN mendekam di ruang tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(San)















