Home / Pemerintahan

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:43 WIB

Sabu dalam Bungkus Rokok! Dua Pengedar Diciduk Satres Narkoba Polres Garut

Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. 

Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. 

PENA GARUT.COM– Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Dua pelaku berinisial MAF alias Sedih (23) dan MF alias Baron (19) diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapan bermula dari penyelidikan intensif oleh Unit II Satresnarkoba dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sabu dengan total bruto 2,79 gram dari tangan MAF (23) dan 0,21 gram dari MF (19).

Dari hasil interogasi, MAF (23) mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Bryan Junior.

“Pelaku MAF (23) mengungkap bahwa sabu diterima melalui sistem mapping di daerah Gagak Lumayung, Kecamatan Karangpawitan. Ia mengaku telah dua kali mendapatkan narkotika dari sumber yang sama dengan upah Rp 500.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Sementara itu, pelaku MF alias Baron (19) mengaku hanya sekali mendapatkan barang tersebut dari MAF (23), dengan imbalan Rp 250.000 untuk setiap 5 gram, dan baru menerima uang sebesar Rp 50.000. Keduanya juga mengakui sebagai pengguna sabu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Narkoba kepada awak media, Minggu (04/05/2025).

Barang bukti lain yang turut diamankan dari pelaku antara lain sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan botol bekas, alat hisap (bong), beberapa sedotan plastik, serta percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk upaya mengungkap jaringan serta asal mula barang bukti yang diperoleh para pelaku,” Pungkas Kasat Narkoba.

 

(PENA Garut.com IMM Polres Garut)

Share :

Baca Juga

Bupati Garut bertindak selaku inspektur upacara pada Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023 tingkat Kabupaten Garut, di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Ahad (22/10/2023). 

Pemerintahan

Ribuan Santri Meriahkan Peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut
PENA GARUT-Pemerintah Desa Sukahurip melakukan kegiatan Gebyar Outbreak Response Immunization (ORI) bagi Anak Usia di bawah 15 tahun, acara tersebut dilakukan di Ruang Aula Kantor Desa Sukahurip, Selasa (07/02/2023). Poto/Ihsan 

Pemerintahan

 Warga Desa Sukahurip Mendapatkan Bingkisan dan Uang Kadedeh Usai Immunization
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak warga binaan yang mandiri dan produktif. Sebanyak 36.000 ekor benih ikan nila resmi ditebar di Kolam Ikan SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), Jumat (18/10/2025).

Pemerintahan

Bukan Sekadar Hukuman, Ini Cara Lapas Garut Latih Narapidana Jadi Mandiri
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri kegiatan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang diselenggarakan di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jum'at (24/4/2026).

Pemerintahan

Bupati Garut Dorong Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Tepat Sasaran
Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, meluncurkan Operasi Penyelenggaraan Trantibum dan Bulan Sadar Pajak Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2024, di area Mal Pelayanan Publik, Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (19/6/2024).

Pemerintahan

Pj. Bupati Garut Luncurkan Operasi Trantibum dan Bulan Sadar Pajak 2024
Peninjauan hewan ternak di Pasar Hewan Wanaraja dan di PD Berkah Farm, Kabupaten Garut, Rabu (29/05/2024).

Pemerintahan

Diskannak Garut Pastikan Kesehatan dan Kehalalan Hewan Kurban Menjelang Iduladha
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan 8.400 botol lebih minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut.

Pemerintahan

Satpol PP dan Polres Garut Amankan 8.400 Botol Miras, Nilainya Capai Rp300 Juta
Lapas Kelas IIA Garut kembali mencatat prestasi membanggakan setelah berhasil mengekspor produk Coir Shade berbahan sabut kelapa ke Spanyol. Momentum ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Koperasi dan UMKM RI, Maman Abdurrahman, yang berjanji akan membuka akses pasar lebih luas bagi produk karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemerintahan

Lapas Garut Cetak Sejarah, Ekspor Coir Shade Tembus Pasar Spanyol
error: Content is protected !!