Home / Pemerintahan

Kamis, 23 November 2023 - 14:28 WIB

Satpol PP dan Polres Garut Amankan 8.400 Botol Miras, Nilainya Capai Rp300 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan 8.400 botol lebih minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan 8.400 botol lebih minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut.

PENA GARUT.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan 8.400 botol lebih minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%. Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.

“Nah kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda,” ujar Bupati Garut seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023).

Hasil penyitaan ini, jika diuangkan, mencapai angka Rp300 juta. Bupati Garut menegaskan komitmennya tidak memberikan ruang untuk peredaran miras di Kabupaten Garut, guna mewujudkan Kabupaten Garut 0% untuk minuman beralkohol.

“Tidak boleh, tidak memberikan peluang, (dan) tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu kan harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut, usaha saja di tempat lain,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penemuan miras ini berawal dari patroli Satpol PP yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan. Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat itu melapor langsung ke saya dan saya langsung tim dari penegakan PPNS diterjunkan ke lapangan, terus saya juga bersama dari polisi saat itu, bersama-sama langsung ke lapangan dengan dari polres ya, karena kebetulan kemarin waktu saya menerima laporan itu, kebetulan kita lagi sama-sama dengan tim dari kepolisian, lagi pengamanan di setda, karena ada yang melaksanakan audiensi,” jelas Eko.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena TKP berada di Kabupaten Garut.

“Bilangnya begitu (akan diedarkan ke Pangandaran), tapi bisa saja kan itu alibi ya, bisa aja sebetulnya untuk diedarkan di Garut karena tahu Pangandaran tidak 0% alasan untuk pengandaran bisa saja kan gitu ya, tapi yang jelas TKP di Garut,” ucapnya.

Usep Basuki Eko menyebutkan bahwa pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berkembang melalui keterangan supir. Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan, namun, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.

“Nah Itu ya itu karena memang kalau di Perda itu kan tuntutannya dipandang oleh (terduga) ringan kan, kan cuma denda 50 juta bagi mereka 50 juta bisa saja, kurungan 6 bulan,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang mahasiswa berinisial AH (23), warga Kecamatan Blubur Limbangan, ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti 112 paket tembakau sintetis seberat bruto 396 gram, timbangan digital, dan dua pack plastik klip bening.

Pemerintahan

Satresnarkoba Garut Bekuk Mahasiswa Edarkan 112 Paket Tembakau Sintetis
Unit Reskrim Polsek Wanaraja telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Deni (46), yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di halaman rumah ibu korban yang beralamat di Kampung Wanaseda Desa Sindangmekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Pemerintahan

Polsek Wanaraja Amankan Pelaku Pengeroyokan Dan Penganiayaan
Sebuah truk tronton berwarna merah dengan nomor polisi DEK 8366 BN mengalami amblas saat melintasi Jalan Raya Garut-Wanaraja, tepatnya di depan Material Putra Mandiri, Kampung Sadang, Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Minggu pagi (1/6/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Pemerintahan

Truk Tronton Amblas di Jalur Garut-Wanaraja, Polsek Wanaraja Langsung Turun Tangan Atasi Kemacetan
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025, Sat Lantas Polres Garut menggelar kegiatan “Sat Lantas Menyapa”, sebuah program inovatif yang menghadirkan polisi lalu lintas lebih dekat dengan masyarakat melalui dialog santai dan edukatif. Senin (21/07/2025).

Pemerintahan

Sat Lantas Menyapa: Ngobrol Santai Bareng Warga, Edukasi Lalu Lintas di Tengah Operasi Patuh Lodaya 2025
Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten (Divre Janten) memperkuat kerja sama bidang hukum dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam kunjungan ke Kantor Kejati Jabar, Kamis (23/11/2023).

Pemerintahan

Perhutani dan Kejati Jabar Kerja Sama Perkuat Keamanan Hutan Jawa Barat
Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (1/10/2025). Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menerima audiensi sekaligus aksi damai dari Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Garut.

Pemerintahan

Audiensi Damai, Guru Madrasah Garut Dapat Respons Positif dari Pemda
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut melaksanakan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di seluruh blok hunian pada Senin (6/4/2026).

Pemerintahan

Razia Gabungan Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Garut Dipastikan Bersih dari Narkoba
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, memimpin apel gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (11/8/2025).

Pemerintahan

ASN Garut Diminta Kreatif Hadapi Kritik, Wabub Garut Putri Karlina Beri Peringatan Tegas ‎
error: Content is protected !!