Home / Pemerintahan

Senin, 14 Juli 2025 - 15:37 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Kembali Bekuk Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan “Mapping” di Kawasan Kota

Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 12 Juli 2025. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AG (26), warga Kecamatan Tarogong Kaler.

Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 12 Juli 2025. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AG (26), warga Kecamatan Tarogong Kaler.

PENA GARUT.COM-Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 12 Juli 2025. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AG (26), warga Kecamatan Tarogong Kaler.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Otista, Desa Cimanganteun, Tarogong Kaler, petugas mengamankan sejumlah barang bukti mencurigakan dari badan pelaku maupun dari tempat tinggalnya.

Barang bukti tersebut antara lain terdiri dari tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, lakban, plastik klip bening, hingga percakapan dalam aplikasi Zangi dan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,46 gram. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Ibeh yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Metode distribusi yang digunakan adalah sistem mapping, yakni menaruh sabu di titik-titik tertentu seperti di bawah pohon di sekitar Islamic Center Garut dan Jalan Suherman.

“Setelah kami lakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah lima kali menerima sabu dari seseorang berinisial I, dengan imbalan uang sebesar Rp700.000 per lima gram dan satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri. Selain menjadi perantara dan pengemas, pelaku juga aktif mengkonsumsi narkotika tersebut.” Ujar AKP Usep kepada awak media, Senin (14/07/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Garut meluncurkan Inovasi Ruang Akselerasi Integrasi Layanan Kepegawaian (RANCAGE-Garut) dan Sistem Akses Terpadu Tata Kelola ASN (SATATA) sebagai upaya mempercepat dan mengintegrasikan layanan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintahan

Pemkab Garut Luncurkan RANCAGE-Garut dan SATATA untuk Percepat Layanan Kepegawaian ASN
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang pelayanan publik. Poliklinik Lapas Garut resmi meraih Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, predikat tertinggi dalam akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan primer.

Pemerintahan

Lapas Garut Raih Akreditasi Paripurna Kemenkes RI, Bukti Nyata Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Warga Binaan
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H., bersama anggota Polsek Samarang, mengadakan kegiatan sosial berbagi berkah dengan memberikan bantuan pakaian Lebaran kepada anak-anak yatim piatu dan duafa. Kamis (27/03/2025).

Pemerintahan

Berbagi Kebahagiaan, Polsek Samarang Belikan Baju Lebaran Gratis Kepada Anak Yatim Piatu dan Duafa
Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan pemberangkatan jemaah haji untuk Kloter 22 Gelombang 1 Tahun 1446 H / 2025 M. Sabtu malam (10/05/2025).

Pemerintahan

Polres Garut Laksanakan Pengamanan Pemberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Garut
Pelaksanaan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI yang digelar oleh BP2MI di Gedung Islamic Center, Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (16/03/2023). (Foto : M. Azi Zulhakim & Moch. Ahdiansyah/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

BP2MI Gelar Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI di Kabupaten Garut
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan 8.400 botol lebih minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut.

Pemerintahan

Satpol PP dan Polres Garut Amankan 8.400 Botol Miras, Nilainya Capai Rp300 Juta
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (34) warga Kecamatan Banyuresmi yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.

Pemerintahan

Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles
Alhamdulillah 1.938 jamaah haji asal Garut dalam keadaan sehat, dan melaksanakan wukuf di padang Arafah, saya mendapatkan laporan dari Ibu Kadinkes yang ada di Arafah, kita doakan semuanya dalam keadaan sehat wal'afiat," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/06/2023).

Pemerintahan

Bupati Garut Alhamdulillah 1.938 Jamaah Haji Asal Garut dalam Keadaan Sehat
error: Content is protected !!