Home / Pemerintahan

Jumat, 26 September 2025 - 09:44 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 19 Gram

Satresnarkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 18,88 gram.

Satresnarkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 18,88 gram.

PENA GARUT.COM– Satresnarkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 18,88 gram.

Kedua tersangka berinisial EM (45), warga Kecamatan Garut Kota, dan JY (43), warga Kecamatan Leuwigoong, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi melalui aplikasi pesan singkat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperoleh para pelaku dari seseorang berinisial PS yang dikenal melalui media sosial Instagram. Modus yang digunakan adalah sistem “mapping”, di mana sabu disembunyikan di titik-titik tertentu untuk memudahkan distribusi.

“Dari hasil interogasi, pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok untuk diedarkan. Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, serta menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok,” ujar AKP Usep, Jumat (26/9/2025).

Sebagai imbalan, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil diedarkan. Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk operasional.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Satresnarkoba Polres Garut akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.

Share :

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu. Senin (28/04/2025).

Pemerintahan

Polisi Garut Grebek Pengedar Sabu di Paminggir, Terungkap Modus “Tempel”
Polsek Wanaraja cek tkp kebakaran kandang penangkaran burung di Jl. Talaga Bodas Kp. Jati Desa Sindang Ratu Kec. Wanaraja Kab.Garut. Minggu (24/12/2023).

Pemerintahan

Akibat Bakar Sampah Di Area Terbuka Kandang Penangkaran Burung Ludes Terbakar Di Wanaraja
Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025, sekitar pukul 19.06 Wib telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di Jl. Pembangunan, Kp. Babakan Caringin Rt.04 Rw.O5 Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut tepatnya dihalaman cafe Kopilogi

Pemerintahan

Polsek Tarogong Kidul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Bersenjata Air Soft Gun
Seorang pria ditemukan meninggal dunia dalam posisi telungkup di atas kabel internet yang terpasang di gardu listrik di Kampung Situ Batu, Desa Cipareuan, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Rabu (12/02/2025).

Pemerintahan

Pria Ditemukan Tewas di Atas Kabel Internet di Garut
Sikap tersebut sangat disayangkan, karena perbedaan ini bukan sekarang saja dari dulu sering berbeda sebenarnya tidak ada masalah, hanya baru tahun ini karena ada pernyataan-pernyataan yang dilontarkan baik di televisi maupun di media sosial, akhirnya jadi seperti ini, akibat timbul dari pernyataan kontroversi dari oknum pegawai BRIN, bahwa akan menghalalkan dan membunuh warga Muhammadiyah itu sangat disayangkan akibat dari pernyataan APH dan Thomas Djamaluddin yang mendiskreditkan,” ujar H Yusup Sapari saat ditemui di Gedung Dakwah Jalan Pembangunan Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Selasa, (25/4/2023).

Pemerintahan

Ketua Muhammadiyah Garut Keluarkan Pernyataan Sikap atas Ancaman Halalkan Darah Orang Muhammadiyah dari Oknum BRIN
Pelaksanaan Simulasi Sispamkota Ops Mantap Brata 2023, di Lapangan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (10/10/2023).

Pemerintahan

Jelang Pemilu 2024, Polres Garut Gelar Simulasi Sispamkota Ops Mantap Brata
Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Polsek Cibatu melakukan penertiban terkait dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam yang telah meresahkan warga di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. 

Pemerintahan

Polsek Cibatu Lakukan Penertiban Sabung Ayam
Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan terus diperkuat. Polres Garut melalui Kasi Humas IPDA Susilo Adhi P., S.H. hadir sebagai narasumber dalam pelatihan penggeledahan barang dan badan yang digelar di Lapas Kelas IIA Garut, Rabu (11/02/2026).

Pemerintahan

Lapas Garut Perketat Penggeledahan, Polres Garut Beri Pelatihan Khusus
error: Content is protected !!