Home / Pemerintahan

Jumat, 26 September 2025 - 09:44 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 19 Gram

Satresnarkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 18,88 gram.

Satresnarkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 18,88 gram.

PENA GARUT.COM– Satresnarkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 18,88 gram.

Kedua tersangka berinisial EM (45), warga Kecamatan Garut Kota, dan JY (43), warga Kecamatan Leuwigoong, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi melalui aplikasi pesan singkat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperoleh para pelaku dari seseorang berinisial PS yang dikenal melalui media sosial Instagram. Modus yang digunakan adalah sistem “mapping”, di mana sabu disembunyikan di titik-titik tertentu untuk memudahkan distribusi.

“Dari hasil interogasi, pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok untuk diedarkan. Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, serta menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok,” ujar AKP Usep, Jumat (26/9/2025).

Sebagai imbalan, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil diedarkan. Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk operasional.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Satresnarkoba Polres Garut akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.

Share :

Baca Juga

GARUT, Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Garut telah resmi mengukuhkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Garut Kota untuk masa jabatan 2022-2027. 

Pemerintahan

Cabang Muhammadiyah Garut Kota Siap Memajukan Muhammadiyah dengan Fokus pada Pembinaan Kader dan Pertumbuhan Anggota untuk Periode 2022-2027
Pada saat penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 TA 2024 yang dilaksanakan di wilayah Kodim 0611/Garut, terjadi momen haru ketika rumah tidak layak huni milik Mak Anah (57) akhirnya diserahkan setelah direnovasi menjadi tempat tinggal yang layak huni. 

Pemerintahan

Kisah Inspiratif Mak Anah: Dari Rumah Tak Layak Huni Menjadi Rumah Idaman Berkat Program TMMD
Suasana kondusif mewarnai aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Garut Menggugat di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut, Selasa (2/9/2025). Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Garut turun ke jalan bersama masyarakat menyuarakan aspirasi tanpa ada tindakan anarkis.

Pemerintahan

Aksi Damai di Garut, Bupati Hingga Kapolres Duduk Bersila Bersama Mahasiswa
Konsistensi kinerja kembali mengantarkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut menorehkan prestasi membanggakan. Setelah sebelumnya mendapat apresiasi pelayanan publik dari Ombudsman RI, kini Lapas Garut memborong tiga penghargaan sekaligus dalam ajang Garut Treasury Award 2026 yang digelar oleh KPPN Garut, Kamis (26/02/2026), di Aula KPPN Garut.

Pemerintahan

Lapas Garut Borong 3 Penghargaan di Garut Treasury Award 2026, IKPA Raih Nilai Sempurna 100
Dalam momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni, anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PKB, Ihat Solihat, menyampaikan seruan penting kepada seluruh masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Pemerintahan

Tak Hanya Ucapan, Ihat Solihat Dorong Program Ramah Lingkungan di Garut
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut menghadiri acara peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Cinta, Kecamatan Karangtengah, Rabu (10/9/2025). Acara tersebut sekaligus menandai beroperasinya dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pertama di wilayah Karangtengah.

Pemerintahan

Dapur MBG Pertama di Karangtengah Resmi Dibuka, Targetkan Ribuan Penerima Manfaat
Prosesi Ngawuwuh khas Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. (Foto : Dok. Disparbud Garut).

Pemerintahan

Ngawuwuh_ dan Dua Makanan Khas Garut Masuk WBTB Tahun 2023
Bupati Garut, Rudy Gunawan saat diwawancarai oleh awak media usai pelaksanaan apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (27/3/2023). (Foto: Anggana Mulia/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Bupati Garut Tekankan Masyarakat Untuk Beli Gas 3kg di Pangkalan
error: Content is protected !!