PENA GARUT.COM– Satresnarkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 18,88 gram.
Kedua tersangka berinisial EM (45), warga Kecamatan Garut Kota, dan JY (43), warga Kecamatan Leuwigoong, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi melalui aplikasi pesan singkat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperoleh para pelaku dari seseorang berinisial PS yang dikenal melalui media sosial Instagram. Modus yang digunakan adalah sistem “mapping”, di mana sabu disembunyikan di titik-titik tertentu untuk memudahkan distribusi.
“Dari hasil interogasi, pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok untuk diedarkan. Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, serta menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok,” ujar AKP Usep, Jumat (26/9/2025).
Sebagai imbalan, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil diedarkan. Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk operasional.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Satresnarkoba Polres Garut akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.















