Home / Pemerintahan

Kamis, 10 September 2026 - 14:42 WIB

Viral Video Bullying Pelajar SMP di Sukawening, Polres Garut Periksa 7 Anak

Polres Garut menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada penganiayaan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Polres Garut menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada penganiayaan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

PENA GARUT.COM-Polres Garut menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada penganiayaan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video dugaan perundungan terhadap korban beredar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat adanya tindakan kekerasan terhadap korban.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi atau merundung seseorang secara verbal dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental korban. Terlebih apabila perundungan tersebut disertai dengan tindakan kekerasan secara fisik. Kamis (10/9/2026).

Dalam perkara ini, polisi telah meminta keterangan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat, dan seluruhnya merupakan perempuan serta masih berusia di bawah umur.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika korban NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar AN.

AN kemudian menduga bahwa korban telah merebut pacarnya.

Persoalan tersebut selanjutnya diklarifikasi melalui pertemuan antara korban dan AN. Pertemuan pertama dilakukan sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah.

Dalam pertemuan pertama tersebut, persoalan sempat dianggap selesai. Korban kemudian didampingi NA pulang menggunakan sepeda motor, sementara para pelaku juga meninggalkan lokasi.

Namun, situasi kembali berubah setelah salah seorang pelaku berinisial ES diduga memprovokasi agar persoalan tersebut tidak berhenti begitu saja. ES kemudian diduga menyampaikan perkataan yang mendorong pelaku AN untuk kembali memanggil korban.

Korban yang sebelumnya menganggap persoalan telah selesai akhirnya kembali mendatangi lokasi. Pada pertemuan kedua inilah dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi.

Korban Diduga Mengalami Kekerasan Fisik

Dalam kejadian tersebut, AN diduga menampar korban sebanyak tiga kali. Kemudian W diduga melakukan pemukulan masing-masing satu kali terhadap korban NH dan temannya, NA.

Pelaku I yang masih duduk di kelas 3 SMP diduga mendorong para korban dan menampar NA sebanyak dua kali.

Sementara itu, pelaku IM diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban.

Pelaku ES yang merupakan pelaku paling muda diduga mencekik dan menampar NH. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membatasi gerak korban sehingga pelaku lainnya dapat melakukan kekerasan.

Selanjutnya, pelaku T diduga menampar masing-masing korban. Sementara pelaku WS yang merupakan pelaku dengan usia paling tua dalam kelompok tersebut diduga berperan merekam kejadian menggunakan kamera telepon seluler.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, antara lain pipi, kelopak mata, leher dan lengan.

Polisi Tegaskan Bullying Bukan Perbuatan yang dapat dibenarkan. Pihak kepolisian mengingatkan kepada para pelajar agar tidak melakukan perundungan maupun kekerasan terhadap teman sebaya dengan alasan apa pun.

Perundungan, baik secara verbal maupun fisik, dapat memberikan dampak serius terhadap korban. Terlebih apabila tindakan tersebut berkembang menjadi penganiayaan dan dilakukan secara bersama-sama.

Kapolres Garut juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun para pelakunya masih berusia di bawah umur.

Dalam penanganan perkara ini, para pelaku tetap diproses menggunakan hukum acara peradilan anak dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum terhadap para pelaku dilakukan dengan tetap memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polres Garut mengimbau para orang tua, pihak sekolah dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan anak.

Setiap persoalan di kalangan pelajar hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, pendampingan orang tua dan pihak sekolah, bukan melalui intimidasi, pengeroyokan ataupun kekerasan.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video kekerasan terhadap anak yang dapat semakin memperburuk kondisi korban maupun berdampak terhadap perlindungan identitas anak yang terlibat dalam perkara.

Share :

Baca Juga

Musyawarah Anak Cabang (Musancab) dan Pendidikan Kader Pertama (PKP) Dewan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPAC PKB) Kabupaten Garut berlangsung meriah dan penuh antusiasme di Ballroom Al Musaddadiyah Garut, Minggu, 23 November 2025. Sebanyak 785 dari total 856 calon pengurus menghadiri kegiatan strategis tersebut, dengan tingkat kehadiran mencapai 95 persen.

Pemerintahan

785 Kader PKB Garut Hadir di Musancab: Strategi Pemenangan 2029 Dibuka
PENA GARUT.com-Garut, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Garut menggelar Puncak Acara Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-76 Tahun 2023 dengan berbagai kegiatan menarik. 

Pemerintahan

Kegiatan Puncak HUT Koperasi Bergerak dan Berdaya Saing di Era Digital
Harapan warga Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut untuk segera mekar menjadi dua desa semakin nyata. Tim verifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (18/02), menandai langkah krusial dalam proses pemekaran yang telah lama diusulkan.

Pemerintahan

Pemekaran Desa Sindangratu Makin Dekat, Tim Verifikasi Jabar Lakukan Peninjauan
Suasana penuh kehangatan terasa di bulan suci Ramadhan ketika jajaran Polsek Wanaraja Polres Garut menggelar kegiatan bakti sosial dengan cara yang berbeda. Mereka mengajak puluhan anak yatim piatu untuk berbelanja pakaian baru sebagai persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintahan

Penuh Kepedulian, Kapolsek Wanaraja Borongkan Baju Lebaran untuk Anak Yatim
Pelaksanaan Apel Gabungan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana, deklarasi Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) tingkat Kabupaten Garut Tahun 2024, di Lapang Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/3/2024).

Pemerintahan

Pemkab Garut Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana
Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polres Garut menggelar kegiatan Perlombaan Kebersihan Kendaraan Dinas (Randis) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Juni 2025, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Garut.

Pemerintahan

Jelang Indonesia Emas 2045, Polres Garut Perkuat Disiplin Lewat Randis Bersih
Upaya menjaga kontinuitas layanan air minum terus dilakukan Perumda Air Minum Tirta Intan. Pada Minggu (12/04/2026), jajaran Divisi Hubungan Langganan bergerak cepat merespons potensi gangguan teknis yang berdampak pada sejumlah pelanggan di berbagai wilayah pelayanan.

Pemerintahan

PDAM Tirta Intan Garut Sigap Atasi Gangguan Distribusi, Air Bersih Tetap Disalurkan ke Pelanggan
Pelaksanaan Festival Inovasi OMS Garut di Area Gedung Dakwah Muhammadiyah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (27/07/2023).

Pemerintahan

Pemkab Garut Apresiasi Festival Inovasi OMS Garut
error: Content is protected !!