PENA GARUT.COM– Seorang perempuan berinisial TG (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan oleh Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang atas dugaan pencurian dua perhiasan emas di sebuah toko emas di Pasar Baru Cibatu, Garut.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis malam, 29 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan cepat dan pelacakan intensif oleh aparat kepolisian.
Kapolres Garut melalui Kepala Satreskrim AKP Joko Prihatin, S.H. menjelaskan bahwa TG menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mendatangi toko emas di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu pada Senin siang, 26 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 WIB. Saat pemilik toko lengah, pelaku mengambil dua buah perhiasan emas tanpa izin,” ujar AKP Joko.
Dua perhiasan yang digasak pelaku adalah satu gelang emas bermotif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan satu kalung motif Nuri seberat 5 gram. Total kerugian yang dialami pemilik toko, Muhammad Alfan, warga Kecamatan Rancabango, Garut, ditaksir mencapai Rp8.850.000.
Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya bersama sejumlah barang bukti berupa 1 jaket jeans warna biru, 1 kerudung hitam, 1 tas berwarna cream, dan 2 lembar nota pembelian dari toko emas.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat kami imbau untuk tetap waspada, terutama dalam menjalankan usaha, agar terhindar dari kejahatan serupa,” tegas AKP Joko.
Saat ini, TG telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lain bahwa kejahatan tidak akan pernah dibiarkan tanpa konsekuensi.















